Hashim Djojohadikusumo Sebut Transaksi Warteg hingga Salon Belum Tercatat, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp1.500 Triliun!
HAIJAKARTA.ID- Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti besarnya aktivitas ekonomi di Indonesia yang dinilai belum tercatat secara optimal dalam sistem perekonomian dan perpajakan.
Kondisi tersebut disebut menyimpan potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
Hashim mengungkapkan, sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia diperkirakan masih berada di luar pencatatan resmi.
Nilai aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10.000 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut tersebar di berbagai sektor usaha, termasuk kegiatan ekonomi berskala kecil yang banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mencontohkan transaksi di warung tegal (warteg), salon kecantikan, hingga berbagai usaha lainnya yang masih banyak mengandalkan pembayaran secara tunai.
Hashim menilai, transaksi tunai yang tidak tercatat secara optimal menjadi salah satu tantangan dalam memperluas basis penerimaan negara.
Padahal, apabila aktivitas ekonomi tersebut dapat teridentifikasi dan masuk ke dalam sistem pencatatan yang sesuai, terdapat peluang untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Dan ternyata ekonomi kita 30-40 persen tidak tercatat. Itu berarti ada kurang lebih Rp10.000 triliun yang tidak tercatat,” ujar Hashim dalam pemaparannya.
Ia juga menjelaskan bahwa besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut mencakup jutaan transaksi dengan nilai yang beragam.
Sebagian di antaranya berasal dari kegiatan usaha sehari-hari yang masih berlangsung secara konvensional.
“Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10.000 triliun,” lanjutnya.
Digitalisasi Pajak Dinilai Bisa Perluas Penerimaan Negara
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Hashim menilai pemerintah perlu memperkuat sistem digitalisasi perpajakan. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh sistem administrasi perpajakan.
Salah satu teknologi yang disoroti adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Teknologi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengolah data transaksi, memperkuat pengawasan, serta membantu meningkatkan akurasi pencatatan aktivitas ekonomi.
Dengan sistem pencatatan yang semakin terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara.
Langkah digitalisasi juga dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pencatatan manual yang selama ini masih digunakan oleh sebagian pelaku usaha.
Meski demikian, penerapan sistem perpajakan digital perlu memperhatikan kesiapan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyederhanaan administrasi serta pendampingan menjadi hal penting agar proses digitalisasi tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
Rp1.500 Triliun Masih Berupa Potensi
Hashim memperkirakan optimalisasi aktivitas ekonomi yang belum tercatat dapat membuka peluang tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun setiap tahunnya.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi potensi yang dapat digali melalui perbaikan pencatatan ekonomi dan optimalisasi sistem perpajakan, bukan jumlah penerimaan yang sudah berhasil dikumpulkan pemerintah.
Selain itu, aktivitas ekonomi yang belum tercatat tidak serta-merta seluruhnya dapat dikenakan pajak.
Pengenaan pajak tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis transaksi, serta kewajiban perpajakan masing-masing pelaku usaha.
Pernyataan Hashim tersebut kembali menyoroti pentingnya pembenahan administrasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam menjangkau aktivitas ekonomi yang masih berlangsung secara informal.
Jika dilakukan secara tepat, digitalisasi perpajakan diharapkan tidak hanya memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga mendorong transparansi dan meningkatkan akuntabilitas kegiatan ekonomi nasional.

