HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai di lingkungan kepolisian.

Dukungan tersebut juga diberikan terhadap penerapan aturan di Markas Besar (Mabes) Polri maupun Polda Metro Jaya.

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Polri.

Bahkan, pihaknya menyatakan kesediaan untuk memberikan dukungan, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas apabila dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia menyebut Pemprov DKI akan mendukung penuh setiap keputusan yang diambil oleh Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Menurut Pramono, pemerintah daerah siap menyesuaikan dukungan sesuai kebutuhan dalam penerapan aturan tersebut.

Dengan demikian, langkah yang diambil kepolisian dapat berjalan dengan baik di lingkungan kerja maupun institusi terkait.

Kebijakan larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Dalam aturan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya internal Polri untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan aturan tersebut berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Pasalnya, cairan atau liquid vape berpotensi digunakan sebagai media untuk menyamarkan kandungan narkotika.

Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi karena secara kasatmata cairan yang mengandung zat terlarang dapat sulit dibedakan dari cairan vape pada umumnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berupaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dukungan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap kebijakan tersebut menunjukkan adanya kesediaan pemerintah daerah untuk bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya aturan ini, seluruh personel dan pegawai di lingkungan Polri diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta turut menjaga lingkungan institusi kepolisian dari potensi penyalahgunaan narkotika.